Sobat Belajar - Mengenal Apa itu Brevet Pajak
Indonesia - Di dunia perpajakan, sudah tidak asing lagi dengan istilah brevet pajak, tetapi mungkin Sobat masih ada yang bertanya tanya apa itu brevet pajak? Brevet Pajak sendiri merupakan suatu kegiatan pelatihan atau kursus perpajakan yang diikuti oleh Sobat yang ingin menekuni profesi dibidang perpajakan. Didalam brevet sendiri tendiri atas 3 kategori, yaitu Brevet A, Brevet B, dan Brevet C. Dimana setiap tingkatannya memiliki tingkatan materi berbeda sesuai dengan jenisnya. Banyak profesi dan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan menjadikan brevet pajak sebagai salah satu nilai plus atau salah satu kualifikasi dalam menerima tenaga kerja.
3 Jenis Tingkatan Brevet Pajak
Di dalam Brevet Pajak, dikategorikan menjadi 3 tingkatan, berikut penjelasannya:
Brevet A
Tingkatan pertama merupakan tingkatan yang paling dasar dalam mengikuti kegiatan Brevet. Di dalam Brevet A akan dibahas mengenai materi yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi, seperti:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Materai
- Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi (PPh pasal 21)
Brevet B
Selanjutnya adalah Brevet B, dimana brevet ini merupakan kelanjutan dari Brevet A. Kedua brevet ini memiliki hubungan yang erat sehingga sering dijadikan menjadi Brevet AB agar lebih efisien. Tingkatan ini merupakan pembahasan tingkat dasar sampai menengah yang akan membahas mengenai perpajakan perusahaan ataupun badan. Mencakup berbagai materi seperti:
- Pemotongan dan pemungutan (PPh pot – Put) Pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2)
- Cara mengisi SPT elektronik pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui E-SPT
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 dan 1107 PUT.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Pemeriksaan Pajak
- Penyidikan Pajak
- Akuntansi Perpajakan
- Pajak penghasilan (PPh) badan
Untuk biaya yang dibutuhkan dalam mengikuti pelatihan pajak Brevet A&B berkisar dari Rp 3.300.000 sampai Rp4.900.000 untuk yang regular. Sedangkan, untuk yang eksklusif berkisar dari Rp 4.900.000 sampai Rp 5.400.000.
Brevet C
Setelah Sobat menyelesaikan tingkatan Brevet A dan Brevet B, maka selanjutnya kita beralih ketingkatan yang paling tinggi dalam Brevet yaitu Brevet C. Dalam brevet ini yang menjadi pembahasannya merupakan pelatihan pajak dari menengah, lanjutan, hingga perpajakan Internasional. Penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar juga diterapkan seiring dengan pembahasan perpajakan internasional. Cakupan materi yang akan dibahas dalam tingkatan ini adalah:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tingkat C
- Perpajakan Internasional
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan
- Pajak Internasional
- Pajak Internasional untuk Perbankan
- Akuntansi Pajak
- Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Untuk biaya yang dibutuhkan dalam mengikuti pelatihan pajak Brevet C berkisar dari Rp 2.500.000 sampai Rp3.900.000 untuk yang regular. Sedangkan untuk yang eksklusif berkisar dari Rp 3.750.000 sampai Rp 4.200.000.
Manfaat Mengikuti Brevet Pajak
Sobat mungkin ada yang bertanya, apa manfaat yang didapatkan setelah mengikuti Brevet Pajak? Untuk manfaat yang akan didapatkan antara lain:
- Setelah menyelesaikan Brevet Pajak, maka Sobat akan menerima sertifikat brevet. Sertifikat ini dapat dimasukkan ke dalam portofolioakan menjadi nilai tambah dalam mengajukan lamaran pekerjaan di suatu perusahaan. Sobat akan dinilai mampu dan menguasai keahlian di bidang perpajakan dibandingkan yang tidak memiliki Brevet Pajak.
- Menambah pengetahuan dibidang perpajakan yang berguna dalam menunjang pekerjaan.
- Mempersiapkan diri dalam mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
- Membantu dalam mempersiapkan perencanaan pajak (Tax Planning) dalam kegiatan usaha
- Membantu dalam pengisian SPT secara mandiri, mulai dari pengajuan, perhitungan, dan pelaporan baik secara wajib bada pribad atau badan.
Cara Pendaftaran Brevet Pajak
Bagi Sobat yang ingin mendaftarkan diri mengikuti Brevet Pajak, maka terdapat banyak tempat yang menyelenggarakan kursus Brevet. Penyelenggara Brevet Pajak wajib memiliki sertifikasi yang terpercaya dan tidak sembarang orang dapat memberikan pelatihan Brevet Pajak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah merupakan anggota dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan memiliki ijin untuk menyelenggarakan pelatihan Brevet.
Untuk yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Brevet Pajak, maka kesempatan Sobat terbuka lebar karena siapa saja boleh mendaftarkan diri menjadi anggota Brevet Pajak. Kursus ini biasanya diikuti oleh mahasiswa yang bergerak di bidang perpajakan atau akuntansi, tetapi sebenarnya terbuka untuk umum karena akan menunjang kemampuan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban bidang perpajakan. Tetapi, untuk mengikuti Brevet C maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti mengikuti dan mendapatkan sertifikasi Brevet A dan B terlebih dahulu dimana Sobat harus mengikuti dan lulus ujian, serta harus memenuhi kehadiran sebesar 75% agar dapat diberikan sertifikat kelulusan. Tetapi apabila Sobat merupakan anggota Pendidikan dibidang akuntansi atau perekonomian, maka penyelenggara kursus Brevet Pajak dapat memperbolehkan langsung mengikuti Brevet C.
Nah setelah mengetahui apa saja tingkatan, manfaat yang didapatkan, dan cara mendaftarkan diri dari penjelasan diatas, apakah Sobat tertarik dalam mengikuti Brevet Pajak? Jika iya, maka pilihlah tempat Brevet Pajak yang tepat dan terpercaya agar dapat mempertimbangkan keadaan dan ekspetasi yang ingin dicapai sesuai harapan Sobat semuanya
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.